Setelah menerima pembayaran penuh dan menyerahkan BPKB dan STNK, pembeli harus menyelesaikan balik nama (perubahan nama) di Samsat. Sampai ini dilakukan, kendaraan masih terdaftar atas nama Anda.
Langkah 1: Tandatangani Kwitansi
- Kwitansi: Bukti penerimaan jual beli (kwitansi) yang ditandatangani kedua belah pihak adalah catatan transaksi utama untuk jual beli mobil pribadi di Indonesia.
- Isi: Detail kendaraan (nomor plat, NOKA, NOSIN), harga yang disepakati, nama kedua belah pihak, dan tanggal.
- Dua salinan: Masing-masing pihak menyimpan satu salinan yang sudah ditandatangani.
Langkah 2: Serahkan BPKB dan STNK
- Serahkan BPKB dan STNK asli setelah mengkonfirmasi pembayaran dan menandatangani kwitansi.
- Pembeli memerlukan dokumen-dokumen ini untuk menyelesaikan balik nama (perubahan nama) di Samsat.
- Pembeli memiliki waktu hingga siklus perpanjangan STNK untuk menyelesaikan balik nama, tetapi semakin cepat dilakukan, semakin cepat kendaraan keluar dari nama Anda.
Langkah 3: Pembatalan Asuransi
- Batalkan asuransi kendaraan sukarela Anda — Anda tidak lagi bertanggung jawab atas kendaraan tersebut.
- Anda mungkin berhak atas pengembalian dana pro-rata untuk premi yang belum terpakai.
- Tanggung jawab pajak kendaraan tahunan (PKB) beralih ke pembeli setelah balik nama — tetapi informasikan Samsat secara proaktif jika Anda memiliki kekhawatiran.
Langkah 4: Simpan Dokumentasi
- Simpan salinan kwitansi yang sudah ditandatangani dan konfirmasi pembayaran setidaknya selama 3 tahun.
- Jika pembeli lambat menyelesaikan balik nama, kwitansi dengan tanggal yang jelas adalah catatan hukum Anda tentang penjualan tersebut.