Menjual mobil di Indonesia memerlukan dua dokumen kendaraan utama — BPKB dan STNK — serta proses pengalihan kepemilikan formal (balik nama) di kantor Samsat setempat. Menyiapkan semua ini sebelum memasang iklan membuat proses penjualan berjalan lancar dan mencegah sengketa yang paling umum terjadi.
BPKB — Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah buku kepemilikan kendaraan — dokumen utama yang membuktikan kepemilikan sah atas mobil di Indonesia. Diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan harus diserahkan kepada pembeli.
- Harus asli: Hanya BPKB asli yang berlaku — fotokopi tidak diterima untuk proses balik nama.
- Tidak ada kredit yang masih berjalan: Jika kendaraan dibeli secara kredit (leasing), BPKB disimpan oleh perusahaan pembiayaan (leasing) sampai lunas. Anda harus mendapatkan BPKB asli setelah melunasi kredit sebelum bisa menjual.
- BPKB dan fisik kendaraan harus cocok: Nomor mesin, nomor rangka, dan plat nomor pada BPKB harus sesuai dengan kendaraan. Ketidakcocokan adalah tanda bahaya serius.
STNK — Surat Tanda Nomor Kendaraan
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah surat tanda registrasi kendaraan tahunan — membuktikan bahwa kendaraan terdaftar dan pajak jalan (PKB) telah dibayar. Harus selalu dibawa di dalam kendaraan dan harus dalam keadaan berlaku.
- Perpanjangan tahunan: STNK harus diperpanjang setiap tahun di Samsat. Tunggakan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor — pajak kendaraan tahunan) harus dilunasi sebelum proses balik nama.
- Perpanjangan plat 5 tahunan: Setiap 5 tahun, plat nomor fisik juga diperbarui bersamaan dengan STNK. Ini adalah perpanjangan yang biayanya lebih tinggi — pertimbangkan hal ini jika akan jatuh tempo.
- Kedua dokumen harus lengkap: Pembeli selalu memeriksa BPKB dan STNK bersamaan. Ketidakcocokan antara keduanya adalah tanda bahaya langsung.
Balik Nama (pengalihan kepemilikan) di Samsat
Pengalihan kepemilikan formal — balik nama — mengubah nama pemilik terdaftar di STNK dan BPKB menjadi nama pembeli. Proses ini dilakukan di kantor Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) setempat.
- Tanggung jawab pembeli: Dalam praktik di Indonesia, balik nama dilakukan oleh pembeli setelah pembelian. Namun, pembeli akan memeriksa dokumen dan memastikan semuanya bersih sebelum menyelesaikan transaksi.
- Implikasi pajak: Balik nama melibatkan pembayaran BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor — pajak pengalihan kendaraan), dihitung sebagai persentase dari nilai kendaraan yang ditetapkan. Pembeli yang membayar ini.
- KIR (inspeksi kendaraan): Diperlukan untuk kendaraan komersial dan kendaraan besar — biasanya tidak diperlukan untuk mobil penumpang pribadi yang dijual antar individu.
Perjanjian jual beli dan tips praktis
- Buat kwitansi yang ditandatangani kedua belah pihak — standar dalam jual beli mobil di Indonesia.
- Beberapa penjual dan pembeli juga menggunakan perjanjian jual beli formal (surat perjanjian jual beli) untuk perlindungan tambahan.
- Periksa apakah ada tunggakan PKB dan sampaikan secara transparan dalam negosiasi.